Beranda | Artikel
Kaidah Ushul Fikih: An-Nahyu (Larangan) Menghasilkan Hukum Haram
9 jam lalu

Di dalam agama Islam, kaidah terpenting yang membentuk seluruh hukum Islam yaitu amr (perintah) dan nahy (larangan). Dua kaidah ini telah banyak pula tulisan yang membahas kaidah amr dan nahy pada kebanyakan ilmu ushul fiqh, akan tetapi bagaimana ulama menentukan suatu perkara dihukumi haram berdasarkan dalil-dalil yang melarangnya. Dalam artikel ini, kita akan belajar tentang nahy, yaitu:

1) Bagaimana pendapat ulama berkaitan tentang an-nahyu menghasilkan hukum haram?

2) Kondisi seperti apa annahyu tidak menghasilkan hukum haram?

Pengertian nahy (larangan)

النهي secara bahasa bermakna  المنع, yaitu pencegahan, larangan. [1]

النهي: قول يتضمن طلب الكف على وجه الاستعلاء بصيغة مخصوصة هي المضارع المقرون بلا الناهية

Nahy (larangan) adalah ucapan yang mengandung permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan dari pihak yang lebih tinggi dengan menggunakan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’ (kata kerja yang menunjukkan waktu sekarang atau akan datang) yang disertai la nahiyah (kata ‘tidak’ dalam bahasa Arab yang menunjukkan larangan). [2]

Contohnya dalam firman Allah Ta’ala,

وَلا تَتَّبِعْ أَهْوَاءَ الَّذِينَ كَذَّبُوا بِآياتِنَا وَالَّذِينَ لا يُؤْمِنُونَ بِالْآخِرَةِ 

“Dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu orang-orang yang mendustakan ayat-ayat kami dan orang-orang yang tidak beriman kepada kehidupan akhirat.” (QS. Al-An’am: 150)

Dari definisi tersebut, dapat diperjelas dan diperinci bahwa ucapan tidak mencakup isyarat. Isyarat tidak dinamakan nahy meskipun mengandung nahy. Permintaan supaya tidak melakukan suatu perbuatan tidak mencakup amr (perintah) karena amr adalah permintaan untuk melakukan perbuatan. Dari pihak yang lebih tinggi tidak mencakup iltimas (permohonan), doa, dan bentuk-bentuk nahy lain yang ditunjukkan oleh adanya qarinah (indikasi).

Dengan bentuk khusus, yaitu fi’il mudhari’  tidak mencakup sesuatu yang menunjukkan permintaan supaya tidak melakukan perbuatan dengan bentuk amr, misalnya kata دع (biarkan), اترك (tinggalkan), كف (tahanlah, jangan lakukan), dan sejenisnya. Kata-kata ini, meskipun mengandung permintaan supaya tidak melakukan perbuatan, tetapi menggunakan bentuk amr, sehingga termasuk amr (perintah), bukan nahy (larangan).

Pendapat ulama tentang nahy menghasilkan hukum haram

Hukum asal nahy menghasilkan hukum haram dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Imam Syafi’i rahimahullah berkata, “Hukum asal nahy dari Rasullullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah bahwa setiap yang dilarang darinya, maka hukumnya haram hingga datang dalil yang menunjukkan bahwasanya hal itu memiliki makna yang bukan pengharaman. Terkadang larangan dimaksudkan untuk sebagian perkara, tidak termasuk sebagian yang lain. Dan terkadang nahy dimaksudkan darinya untuk tanzih (artinya: sebaiknya ditinggalkan) dari sesuatu yang dilarang.” [3]

Ibnu Abd al-Barr rahimahullah berkata, “Dan di dalam larangan oleh Allah mengandung sesuatu yang haram kecuali ada dalil yang menghapuskannya yang menjelaskan maksud darinya. Tidakkah engkau melihat dari perkataan Rasullullah shallallahu alaihi wassalam, (bahwasanya engkau mengetahui bahwa Allah mengharamkannya kemudian bersabda sesungguhnya yang diharamkan meminumnya, maka diharamkan menjualnya), maka Allah menetapkan keharamannya.” [4]

Syekh bin Baz rahimahumulllah ditanya, “Telah datang sebagian kabar bahwa Rasullulah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang suatu amalan, apakah larangan tersebut menjadikan ia haram atau larangan tersebut hanya makruh?“

Beliau rahimahumullah menjawab, ”Asal dari larangan adalah haram, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ: مَا نَهَيْتُكُمْ عَنْهُ فَاجْتَنِبُوْهُ، وَمَا أَمَرْتُكُمْ بِهِ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ، فَإِنَّمَا أَهْلَكَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكُمْ كَثْرَةُ مَسَائِلِهِمْ وَاخْتِلاَفُهُمْ عَلَى أَنْبِيَائِهِمْ

Dari Abu Hurairah radhiyallahuanhu, dia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Apa saja yang aku larang terhadap kalian, maka jauhilah. Dan apa saja yang aku perintahkan kepada kalian, maka kerjakanlah semampu kalian. Sesungguhnya, apa yang membinasakan umat sebelum kalian hanyalah karena mereka banyak bertanya dan menyelisihi Nabi-Nabi mereka’.” [Diriwayatkan oleh al-Bukhâri dan Muslim]

Maka, janganlah memindahkan yang haram menjadi makruh tanpa dalil yang menunjukkan kepadanya.” [5]

Nahy bisa menghasilkan hukum makruh

Para ulama juga membawakan nahy pada perkara yang makruh. Sehingga hal itu secara wujud telah berubah dari nahy yang haram menjadi nahy yang makruh. Berikut ini adalah beberapa alasan (indikasi) yang memalingkan dari hukum asal haram menjadi makruh:

Untuk membedakan antara perkataan dan perbuatan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam

Ketika Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sesuatu (dengan ucapan), kemudian beliau melakukan apa yang terlarang darinya, maka hal itu menunjukkan bahwa hukum larangan itu makruh.

Syekh Ibnu Baz rahimahumullah berkata, “Hukum asal nahy adalah haram, dan tidak diperbolehkan mengubah hal-hal haram menjadi makruh kecuali dengan dalil yang menunjukkan itu. Jika ia melarang sesuatu, kemudian melakukan sesuatu yang dilarang tersebut, maka terdapat dalil bahwa larangan itu makruh. Contohnya, dilarangnya minum sambil berdiri, kemudian beliau minum sambil berdiri di beberapa waktu. Hal itu menunjukkan larangan tersebut bukan untuk pengharaman. Dan sesungguhnya diperbolehkan minum sambil duduk dan berdiri. Namun, jika dia minum duduk, maka hal itu lebih baik dan afdol.” [5]

Larangan tersebut termasuk dalam bab adab dan etika

Jika pelarangan dinyatakan dalam masalah adab (etika), maka hal itu dipahami oleh jumhur ulama sebagai larangan yang makruh. Dan di sebagian nas, beberapa ulama telah menyatakan pemalingan untuk memalingkan larangan tersebut dari hukum haram ke makruh. Ini adalah pandangan Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah di dalam Fathul Baari. Contoh, di dalam bab larangan beristinjak dengan tangan kanan, tidak tampak apakah ini haram atau tanzih; atau apakah terdapat qarinah (indikator) yang mengubah kepada nahy yang makruh juga tidak tampak darinya; sedangkan masalah ini terkait dengan adab. Jumhur ulama mengatakan bahwa ini tanzih, sedangkan ahlu zhahir (ulama yang memahami nas secara tekstual) berpandangan bahwa ini pengharaman. [6]

Syekh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata, “Beberapa ulama memiliki jalan yang tengah, yaitu bahwa al-amr dibagi menjadi dua bagian: perintah ibadah dan perintah adabiyah yang berarti bab adab dan etika. Yang dimaksud dengan ibadah adalah al-amr yang di dalamnya terdapat kewajiban, karena Allah memerintahkan kita dalam rangka mencari rida-Nya serta mendekatkan diri kepada-Nya. Maka kita diwajibkan melakukannya sesuatu jika itu adalah perintah dan meninggalkan sesuatu jika itu adalah larangan. Tetapi, jika itu terkait adab dan etika dan tidak ada hubungan antara masalah tersebut dengan mendekatkan diri kepada Allah Ta’ala, maka perintah tersebut menjadi sesuatu yang dianjurkan untuk ditinggalkan dan larangan di dalamnya menjadikannya makruh dan bukan pengharaman.” [7]

Bahwa nahy dikembalikan kepada keadaannya

Pemalingan ini terjadi karena suatu keadaan tertentu, seperti jika terdapat keringanan pada suatu perbuatan yang dilarang darinya dalam keadaan yakin, misalnya puasa di hari Jumat. Dalam riwayat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, berkata, “Janganlah kalian berpuasa pada hari Jumat kecuali ia berpuasa sebelum atau setelah hari Jumat.” [8]

Dalam hadis ini, diperbolehkan untuk berpuasa jika dia tidak hanya berpuasa di hari Jumat saja. Jadi, dia akan diberi pahala (puasa hari Jumat) jika terbebas dari keadaan yang dilarang tersebut; ini menurut pendapat sebagian ulama.

Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah ditanya, “Jika asal muasal larangan itu haram, maka itu tidak menjadikan puasa di hari Jumat makruh?” Beliau berkata, “Boleh jadi ia diberikan keringanan di dalam syariat, yaitu puasa hari Jumat dan bersama puasa setelah dan sebelum hari Jumat. Jika hal itu haram (secara mutlak), ia tidak boleh berpuasa sama sekali.” [9]

Disebabkan ijmak yang menyatakan tidak adanya pengharaman

Pemalingan yang merubah nahy yang haram menjadi makruh berdasarkan ijma’ bahwa nahy di dalamnya adalah hal makruh, seperti masalah qaza’. Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhu berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang qaza’. Aku (Umar bin Nafi’) berkata kepada Nafi’, “Apa itu qaza’?” Nafi’ menjawab, “Qaza’ adalah menggundul sebagian kepala anak kecil dan meninggalkan sebagian lainnya.” [10]

Dalam keterangan yang lain, An-Nawawi rahimahullah menjelaskan bahwa para ulama berijmak (sepakat) bahwa qaza’ itu dimakruhkan jika rambut yang digundul tempatnya berbeda-beda (misalnya: depan dan belakang gundul, bagian samping tidak gundul) kecuali jika dalam kondisi penyembuhan penyakit dan semacamnya. Maksud makruh di sini adalah makruh tanzih. [11]

Penutup

Sebagai penutup, maka dapat disimpulkan bahwa hukum asal nahy adalah haram berdasarkan nasnas di dalamnya, dan hukum haram tidak berlaku jika terdapat dalil atau qarinah yang memalingkan nahy yang haram tersebut kepada makruh. Semoga Allah Ta’ala memberikan petunjuk kepada kita semua dan membimbing kita untuk senantiasa berpegang teguh kepada Al-Qur’an dan As-Sunah. Wallahu a’lam.

***

Penulis: Luqman Hasan Nahari

Artikel Muslim.or.id

 

Sumber: https://islamqa.info/ar/answers/184119 dengan beberapa perubahan dan penambahan yang dikembangkan dan disesuaikan dengan konteks penulis.

Catatan kaki:

[1] Al-Munawwir, 1: 1471, karya K.H. Ahmad Warson Munawwir.

[2] Al-Ushul min ‘Ilmil Ushul, 1: 30, karya Syekh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin.

[3] Kitab Al-Ummu li Asy-Syafii, 7: 305, Asy-Syafii Abu Abdillah Muhammad bin Idris.

[4] At-Tamhid, 4: 141, karya Abu Mundzir Mahmud.

[5] Fatawa Noor Alaa Darbi, karya Syekh Bin Baz.

[6] Fathul Bari, 1: 253, karya Al-Hafizh Ibnu Hajar.

[7] Syarah Mandzumah Ushul Fiqh wa Qawaiduhu, karya Syekh Ibnu Utsaimin.

[8] Shahih Muslim, no. 1144.

[9] Fatawa wa Rasail, 4: 161, karya Syekh Muhammad bin Ibrahim.

[10] Shahih Muslim, no. 2120.

[11] Syarah Shahih Muslim, 14: 104, karya Imam Nawawi.


Artikel asli: https://muslim.or.id/113030-kaidah-ushul-fikih-annahyu-larangan-menghasilkan-hukum-haram.html